SUPERVISI PENDIDIKAN
pengertian supervisi secara etimologi adalah
dari kata “super” yang berarti atas dan “visi” yang berarti melihat. Dengan
demikian supervisi diartikan melihat dari atas. Berdasarkan pengertian secara
etimologi, istilah-istilah supervisi yang dalam praktek, isi dan kegiatannya
mengarah pada kegiatan ke-inspeksi, kepengawasan, kepenilik.[1]
Inspeksi berasal dari istilah bahasa Belanda Inspective yang dalam
bahasa Inggris dikenal dengan Inspection. Kedua kata tersebut berarti
pengawasan, yang terbatas kepada pengertian mengawasi apakah bawahan (dalam hal
ini guru) menjalankan apa yang diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha
membantu guru. Adapun istilah pengawas dan penilik di dalam PP No. 38 tahun
1992 Pasal 20 dijelaskan bahwa istilah pengawas dipakai untuk menunjukkan
tugasnya pada jalur pendidikan sedangkan istilah penilik dipakai untuk
menunjukkan tugasnya pada jalur pendidikan luar sekolah.[2]
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (SK
Menpen) No. 118 tahun 1996 Bab I Pasal 1 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa istilah pengawas sekolah adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan di sekolah dengan
pembinaan dan penilaian dari segi teknis pendidikan dan administrasi pendidikan
pra-sekolah, dasar dan menengah.[3]
Category: makalah PAI, mata kuliah, umum
0 komentar