puasa
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan
Puasa
merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin yang sudah mukallaf. Puasa adalah
rukun islam yang ke-4. Dengan puasa, pernahkah kita berfikir dan mempertanyakan
hikmah dan dampak positif yang ditimbulkannya? Sering kali kita melakukan ibadah puasa hanya
untuk memenuhi kewajiban semata, tanpa berfikir ada rahasia apa dibalik ibadah
puasa itu sendiri?
Bila ibadah puasa itu ditinjau dan dikaji dari berbagai
segi, maka akan ditemukan banyak hikmah dan manfaat yang belum disadari dan
belum diketahui. Seandainya
kita mau memehami dan menyadari akan manfaat yang luar biasa baik bagi diri
sendiri, keluarga, dan masyarakat. Tentu kita yang mungkin selama ini belum
tekun berpuasa akan menyesal, karena telah mengabaikan alat ampuh dalam
perjuangan hidup untuk mencapai kehidupan yang diridhoi Allah SWT. Dan kita
tidak hanya menjadikan puasa sebagai kewajiban tetapi juga kebutuhan kita.
Oleh sebab itu,kita harus mengetahui tentang landasan
hukum pelaksanaan puasa wajib dan sunah, mengerti syarat, rukun, sunah,dan
segala yang membatalkan puasa serta mengetahui bagaimana cara membayar dan mengganti puasa wajib semua itu
akan kita bahas dalam makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Puasa
Menurut bahasa puasa artinya menahan dari
segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, manahan berbicara yang
tidak bermanfaat dan sebgainya.
Menurut
istilah artinya menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya sehari
penuh mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan syarat
tertentu.
Firman
Allah dalam surat al-baqarah ayat 187 Artinya:
Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu
fajar.
B. Syarat, Rukun,
Hal yang Membatalkan Puasa, dan Sunah puasa
Adapun pembahasan tentang syarat, rukun , macam serta
dasar hukun puasa adalah sebagai berikut :
1. Syarat wajib puasa
a. Berakal
b. Baligh
c. Kuat berpuasa
2. Syarat
sah puasa
a. islam.
b. Mumayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang tidak baik).
c. Suci
dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).
d. dalam
waktu yang diperbolehkan
3. Rukun
puasa
a. Niat
pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan
malam puasa ialah malam sebelum puasa kecuali puasa sunat, boleh berniat pada
siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).
b. Menahan
diri dari segala sesuatu yang membtalkan sejak terbit fajar sampai terbenamnya
matahari.
4. Hal-hal yang membatalkan puasa
a. Makan dan minum
Makan
dan minum yang membatalkan
puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Memasukkan sesuatu kedalam
lubang yang ada pada badan seprti lubang telinga, hidung, dan sebgainya.
Menurut sebagian ulama’ sama dengan makan dan
minum artinya membtalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan kias artinya
disamakn dengan makan dan minum. Ulama’ yang lain berpendapat bahwa hal itu
tidak membtalkan karena tidak disamakan dengan makan dan minum.
Menurut
pendapat yang ke dua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membtalkan puasa
begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan
sebagainya, dan tidak membtalkan puasa karena yang demikian tidak dinamkan
makan atau minum.
b. Muntah yag disengaja, sekalipun
tidak ada yang kembali kedalam.
c. Bersetubuh,
Llaki-laki
yang membtalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan ramadhan
sedangkan dia berkewajiban puasa maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini
ada 3 tingkat, yaitu :
a) Memerdekakan hamba.
b) Puasa dua bulan berturut.
c) Bersedekah dengan makanan yang
mengenyangkan kepada 60 fakir miskin tiap-tiap orang ¾ liter.
d. Keluar darah haid atau nifas,
e. Gila, jika gila itu datang pada
siang hari,batallah puasa.
f. Keluar mani dengan sengaja(karena
bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah pu
ncak yang di tuju orang pada persetubuhan,maka hukumnya di samakan dengan
bersetubuh.adapun keluar mani karena bermimpi,menghayal,dan sebagainya,tidak
membatalkan puasa.
5.
Sebab-sebab Boleh Membatalkan Puasa
Ada beberapa
alasan yang membolehkan orang muslim tidak berpuasa, yaitu :
a.
Orang yang sakit
Apabila
tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah
atau melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu.maka
oarang tersebut noleh berbuka,dan ia wajib mengqodo apabila sudah sembuh,
sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa.
b. Musafir
sejauh 80,640km.boleh berbuka tapi wajib mengqodo di hari yang laen.
c. Orang
tua yang sudah lemah
Orang yang
tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atau memang lemah fisiknya,bukan karena
tua. Maka ia boleh
berbuka dan ia wajib membayar fidyah atau sedekah tiap hari ¾ liter beras atau
yang sama dengan itu(makanan yang mengenyangkan)pada fakir dan miskin.
d. Orang hamil dan orang menyusui
anak.
Kedua
perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri
atau beserta anaknya, boleh berbuka dan mereka wajib mengkodlo sebagai mana
orang sakit. Kalau
keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut akan
keguguran, kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya
boleh berbuka serta wajib qada dan wajib fidyah, (memberi makan fakir miskin
tiap hari ¾ liter.
6. Sunat
Puasa
a. Menyegerakan berbuka telah nyata dan yakin
bahwa matahari sudah terbenam.
b. Berbuka dengan kurma, sesuatu
yang manis, dengan air.
c. Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
d. Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
e. Mentakhirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
f. Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
g. Memperbanyak sedekah selama bulan
puasa.
h. Memperbanyak membaca al qur’an
dan mempelajarinya (belajar atau mengajar).
C. Puasa yang disunahkan
Puasa yang disunatkan ada 6 ;
a.
Puasa
6 hari dalam bulan syawal,keutamaanya sama dengan puasa sepanjang masa.
b.
Puasa
hari arafah ( taggal 9 bulan haji, kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah
haji, maka puasa ini tidak disunatkan baginya),keutamaan puasa ini dapat
menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun dosa yang akan datang.
c.
Puasa
hari asyuro (10 muharram),keutamaanya dapat menghapus dosa satu tahun yang
lalu.
d.
Puasa
bulan sya’ban
e.
Puasa
hari senin dan kamis
f.
Puasa
tengah bulan ( tanggal 13,14 dan 15) dari tiap-tiap bulan qomariyah.
D.
Penentuan
awal dan akhir puasa bulan ramadhan
Penetapan
awal ramadhan dan awal syawal sekarang ini paling tidak ada tiga macam cara:
1.
Penetapan
dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.
Artinya awal
ramadhan dan awal syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan
posisi hilal berada diatas ufuk berapapun derajat tingginya,walaupan kurang
dari 0,5 derajat,walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala,karena
yang penting hilal sudah wujud. Jadi rukyatul hilal bil fi’li
tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.
2.
Penetapan
dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat.
Artinya awal
ramadhan dan awal syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan
posisi hilal berada padaa ketinggian yang mungkin dirukyat(imkanur rukyat).pada
umumnya mereka yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan
di rukyat minimal berada pada posisi 2 derajat.oleh karena itu,apabila posisi
hilal kurang dari 2 derajat tidak iman dirukyat dan tidak bisa ditetapkan
sebagai awal ramadhan dan awal syawal,sehingga awal ramadhan dan awal syawal
ditetapkan pada hari berikutnya.
3. Penetapan dengan rukyat bil fi’li
Artinya awal
ramadhan dan awal syawal harus tetap didasarkan pada melihat bulan sabit. Hisab
hanya berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li agar rukyat
yang dilakukan menjadi efektif. Sekalipun demikian tidak setiap syahadah atau
rukyat bil fi’li bisa diterima. Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa
diterima adalah apabila posisi hilal berada diatas ufuk. Apabila posisi hilal
dibawa ufuk maka harus ditolak.
Dari penjelasan
diatas kita ketahui bahwa pendapat pertama dan kedua dalam menetapkan awal dan
akhir ramadhan dengan menggunakan hisab tanpa melakukan rukyat, sedangkan
pendapat ketiga lebih mngedepankan rukyat bil fi’li sehingga awal ramadhan dan
awal syawal baru bisa ditetapkan setelah melakukan ru’yatul hilal pada malam
tiga pulus sya’ban dan tiga puluh ramadhan. Apabila hilal dapat dirukyat sekalipun kurang dari
dua derajat maka awal ramadhan dan awal syawal dapat ditetapkan. Dan kalau
tidak berhasil dirukyat maka ditetapkan hari berikutnya dengan cara istikmal
(menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari).
E
. Hikmah Puasa
a. Tanda
terimakasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terimakasih kepada
Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas dan tidak ternilai
harganya.
b. Didikan
kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta
yang halal kepunyaanya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia
tidak akan meninggalkan segala perintah Allah dan tidak akan berani melanggar
segala larangan-Nya.
c. Didikan
perasaan belas kasihan terhdap fakir miskin karena seseorang yang telah merasa
sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal
itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orangyang sepanjang masa
merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaaan.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Puasa
adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai
dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa
ada empat macam, Puasa
wajib, Puasa
sunnah, Puasa
makruh, Puasa
haram. Syarat
wajib puasa yaitu Berakal, Baligh, Kuat berpuasa.
Dan sedangkan Syarat sah puasa yaitu Islam, Mumayyiz, Suci dari darah haid
ataupun nifas, Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa.
Rukun puasa : Niat
pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan, Menahan diri darisegala hal yang
membatalkan puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa: Makan dan minum, Muntah yang disenagaja, Bersetubuh, Keluar darah haid dan nifas, Gila, Keluar mani dengan sengaja.
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu Orang sakit
yang tidak kuasa puasa, Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640km), Orang yang
sudah lemah, Orang hamil dan menyusui anak.
Sunat puasa yaitu antara lain Menyegerakan berbuka
apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam, Berbuka dengan
kurma sesuatu yang manis atau dengan air, Berdoa sewaktu berbuka puasa, Makan
sahur sesudah tengah malam, mengakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit
sebelum fajar, Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa, Memperbanyak
bersedekah,Memperbanyak membaca Al-qur’an.
Yang termasuk puasa Sunat adalah Puasa 6 hari dalam bulan
syawal, Puasa hari arafah, Puasa hari asyura, Puasa hari senin dan kamis, Puasa
tenagh bulan. Hikmah yang terkandung dalam Puasa yaitu Membina dan
mengembangkan kesehatan mental, Mempertinggi budi pekerti, Mempererat hubungan
keluarga, menumbuhkan rasa santun kepada si miskin dan yang kekurangan, Menghidupkan
rasa demokrasi pada setiap jiwa.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sulaiman Rasjid, H. 1992. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru
Algensindo
Jawad Mughniyah, Muhammad. 1990. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera
Basritama
Sabiq, Sayid. 1990. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif
http//derisuyatma.wordpress.com/tag/cara-penetapan-awal-akhir-ramadhan/
Category: makalah PAI
0 komentar