pendidikan suatu sistem
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap sistem pasti mempuyai tujuan dan semua kegiatan dari semua komponen
diarahkan untuk mencapai terciptapnya suatu tujuan. Maka bila pendidikan tidak
mempuyai suatu sistem, berarti pendidikan tidak akan mempuyai tujuan.
Pendidikan memiliki fungsi untuk
pembimbing pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus
sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan. Pendidikan
sangat penting dalam sistem pendidikan, karena pendidikan adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri
di atas landasan dan jiwa.
B.
Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada
latar belakang di atas, maka penyusun mempuyai rumusan masalah sebagai berikut
:
1. Apa
itu sistem pendidikan ?
2. Apa
saja unsur-unsur pendidikan ?
3. Apa
fungsi dari pendidikan?
4. Apa
tujuan dan dasar pendidikan?
5. Apa
pengertian sistem pendidikan nasional?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian sistem pendidikan.
2. Mengetahui
unsur-unsur pendidikan.
3. Mengerti
fungsi dari pendidikan.
4. Mengetahui
tujuan dan dasar pendidikan
5. Mengetahui
pengertian sitem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN SUATU
SISTEM
A. Pengertian
sistem
Istilah sistem berasal dari
bahasa Yunani
“systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling
berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Menurut Zahara Idris (1987) Sistem adalah satu
kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur
sebagai sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak
secara acak yang salaing membantu untuk mencapi suatu hasil (Product). Contoh
tubuh manusia merupakan satu jaringan daging, otak, urat-urat, dll yang setiap
komponen mempunyai fungsi masing-masing yang satu dengan yang lain, satu sama
lain saling berkaitan sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
B. Pengertian
Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969)
pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan
dan dijiwai oleh filsafah hidup suatu bangsa dan tujuanya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa.
Depertemen pendidikan dan
kebudayaan (1976) merumuskan bahwa pendidkan nasional adalah suatu usaha untuk
membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi,
berdasarkan akan kebutuhan berkesadaran akan kebutuhan
berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
C. Pendidikan
sebagai Suatu
Sistem
Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur
proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan
merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan sasaran
pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang,
kurikulum dan fasilitas. Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.
PH
Combs (1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan sebagai berikut:
a.
Tujuan dan Prioritas
adalah fungsi mengarahkan kegiatan. Hal ini merupakan
informasi apa yang hendak dicapai oleh sisitem pendidikan dan
urutan pelaksanaanya.
b.
Peserta didik adalah
fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah
laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.
c.
Manajemen atau pengelolan
adalah fungsinya mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem pendidikan.
d.
Struktur dan jadwal waktu
adalah mengatur pembagian waktu dan kegiatan.
e.
Isi dan bahan
pengajaran adalah mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus
dikuasai peserta didik.
f.
Guru dan pelaksanaan
adalah menyediakan bahan pelajaran dan menyelengarakan proses belajar
untuk peserta didik.
g.
Alat bantu belajar adalah
fungsi membuat proses pendidikan yang lebih menarik dan bervariasi.
h.
Fasilitas adalah fungsinya
untuk tempat terjadinya proses pembelajaran.
i.
Teknologi adalah fungsi
memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan.
j.
Pengawasan mutu adalah
fungsi membina peraturan dan standar pendidikan.
k.
Penelitian adalah fungsi
memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
l.
Biaya adalah fungsinya
memperlancar proses pendidkan.
Menurut UU republik
Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan ,
pengajaran, atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan
datang.
Menurut Zahar Idris (1987) pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah
karya manusia.
D.
Unsur-unsur Sistem Pendidikan
Adapun unsur-unsur yang ada dalam sistem
pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Unsur-unsur
SRaw input
Individu dengan karakteristik tertentu yang akan mengalami proses
pendidikan.
2.
Instrumental
input
Segala sesuatu yang sengaja diadakan atau dirancang
untuk keperluan pendidikan (kurikulum, program, pendidik, dst.).
3.
Environmental
input
Berupa lingkungan, baik lingkungan fisik maupun
lingkungan social.
4.
Output
Peserta didik yang telah mengikuti proses pendidikan
dalam waktu tertentu dan telah mengalami perubahan tingkah laku dengan kualifikasi
tertentu (tujuan pendidikan).
E.
Supra Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
F.
Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara,
kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa indonesia. Begitu pula
dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar
sisitem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana yang
termaktup dalam UUD 1945 dan pancasila
Pendidikan di Indonesia memiliki landasan ideal adalah pancasila, landassan
konstitusional ialah UUD 1945 dan landasan operasional ialah ketetapan
MPR tentang GBHN.
G.
Fungsi Pendidikan Nasional
Mengacu pada tujuan pendidikan di Indonesia, fungsi
pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai alat pembangun pribadi,
pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan dan pengembangan
bangsa indonesia.
2.
Menurut UU RI No.2 1989
”pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam upaya mewuhutkan tujuan
nasional.
H.
Sistem Pendidikan di Indonesia
1.
kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi
kelembagaan maka sistem penyelenggaraan pendidikan
di indonesia melalui dua jalur yaitu:
a. Jalur pendidikan Sekolah
b. jalur pendidikan luar sekolah
2.
Program Pendidikan
Jenis progarm pendidikan yang termasuk pendidikan sekolah yaitu:
a.
Pendidikan Umum
b.
Pendidikan Kejuruan
c.
Pendidikan Luar Biasa
d.
Pendidikan kedinasan
e.
Pendidikan Keagamaan
f.
Pendidikan akademik
g.
Pendidikan Propesional
3.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang ada di Indonesia pada
umumnya adalah sebagai berikut:
a.
Pendidiksn Prasekolah
b.
Pendidikan Dasar
b.
Pendidikan Menegah
c.
Pendidikan Tinggi
4.
Kurikulum
Untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan
lingkugan, perkembangan ilmu pengetahuan, sesuai dengan jenjang masing-masing
satuan pendidikan
Simanjuntak (1989) mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu memperhatikan
:
a.
Dasar dan tujuan sisitem
pendidikan nasional.
b.
Dasar dan tujuan lembaga
pendidikan.
c.
Tujuan kurikuler komponen
pendidikan.
d.
Tujuan dan Struktur
instruksional/ pengajaran.
e.
Keperluan pembaruan
aspek-aspek yang diperlukan.
f.
Tahap-tahap perkembangan
anak didik.
I.
Pegelolaan Sistem Pendidikan Nasional
1.
Pengelolaan sistem
pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada depertemen /
mentri.
2.
Dalam hal tertentu
pengelolaan npendidikan nasional yang mengandung kekhususan diserahkan kepada depertemen,
badan pemerintah lain.
3.
Dalam mengelola pendidikan
nasional presioden dibantu oleh dewan pendidikan nasional.
J.
Sistem Pendidikan Nasional
1.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengertian yang 1ebih jelas
mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat
dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang
ini pendidikan didefinisikan sebagai
"Usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pendidikan nasional
didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan
demikian, sistem (pendi-dikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan
satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasiona
a.
Unsur-unsur Pokok Sistem
Pendidikan nasional
Kazik (1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang
dan dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen
yang berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai
suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan
sebelumnya". Suatu
sistem memiliki tiga unsur pokok, yaitu:
(1)
Tujuan,
(2)
Isi atau komponen, dan
(3)
Proses.
Kalau pendidikan nasional
kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga
unsur pokok tersebut. Di samping itu, komponen-komponen sistem tersebut harus
berhubungan dan berinteraksi secara terpadu.
b.
Komponen-komponen pokok sistem pendidikan
Adapun
komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu :
a) Tujuan dan prioritas,
b) Anak didik ( siswa ),
c) Pengelolaan,
d) Struktur dan jadwal,
e) Isi kurikulum,
f) Pendidik,
g) Alat bantu belajar,
h) Fasilitas,
i)
Teknologi,
j)
Pengawasan mutu,
k)
Penelitian dan biaya.
2. Tujuan Pendidikan
Nasional
Dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab
3. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional
Realisasi pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional
secara utuh akan masih memerlukan waktu. Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun
2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan yang terjadi di
lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya mampu memberikan
arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah tersebut, serta
mengatur prosedurnya secara umum.
Realitas pe1aksanan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh
petugas yang berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan
tenaga-tenaga kependidikan lainnya.
b. Masalah-Masalah Pendidikan Yang Ada Sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat
masalah besar : masalah mutu, masalah pemerataan,
masalah motivasi, dan masalah keterbatasan sumberdaya dan sumberdana
pendidikan.
a)
Pola motivasi sebagian
besar peserta didik lebih bersifat maladaptif dari pada adaptif.
b)
Kualitas proses dan hasil
pendidikan belum merata di seluruh tanah air.
c)
Pendidikan kita sekarang,
juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan
dengan sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya.
c.
Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah .
Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan memperoleh
pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan
menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menye1enggarakan
kewajiban belajar.
Semua lembaga pendidikan yang sejenis perlu diusahakan agar memiliki
fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung
yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi
guru dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata.
Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan
standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak yang
berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di
Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi
dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan
memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan
dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk
rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu.
Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian
besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pendidikan adalah satu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen
atau elemen-elemen atau unsusr-unsur sebagai sumber yang mempunyai
hubungan fungsional yang teratur, tidak secara acak yang salaing membantu untuk
mencapi suatu hasil.
2. Pendidikan
merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha
pendidikan.
3. Tujuan dan
Prioritas adalah fungsi mengarahkan kegiatan.
4. Peserta didik
adalah fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses
perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.
5. Unsur-unsur
pendikan adalah :
a.
Unsur-unsur SRaw
input
b. Instrumental input
c. Environmental input
d. Output
6. Pancasila
menjadi dasar sisitem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai mana yang termaktup dalam UUD 1945 dan pancasila
7. Fungsi pendidikan :
a. Alat
pembangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan dan
pengembangan bangsa indonesia
b. Menurut UU RI No.2 1989 ”pendidikan nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat bangsa indonesia dalam upaya mewuhutkan tujuan nasional.
B. Saran
Hendaknya kita sebagai mahasiswa
yang nanti notabennya adalah menjadi seorang pendidik, adalah menjadi suatu
keharusan bagi kita untuk mengetahui unsur-unsur maupun komponen-komponen yang
penting yang ada dalam dunia pendidikan.
C. Kata Penutup
Alhamdulilah, dengan segala puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat kemurahan-Nya penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini.
Kami telah berupaya semaksimal mungkin dengan
segala kemampuan namun kami yakin hasilnya masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran kami harapkan.
Akhirnya kami berdoa semoga makalah ini dapat
membawa manfaat dan Allah SWT selalu menunjukkan kita jalan yang lurus, amin ya
robbal alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta,
Made .2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Ihsan, Fuad. 2005. Dasar- dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Wahyudin,
Dinn. 2007. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Universitas Terbuka
Category: makalah PAI
0 komentar